Pendaftaran Calon Legislatif 2014 - 2019 di KPUD Labuhanbatu Selatan
Sekilas seputar Pendaftaran Calon Legislatif 2014 - 2019 di Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labusel telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2014. Pendaftaran diterima mulai tanggal 9 hingga 22 April yang dilakukan KPU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB yang sebelumnya jadwal tahapan KPU telah diumukan sebelum waktu pendaftaran caleg dibuka.
Hari ini, 22 April yang merupakan hari terakhir pendaftaran hingga menjelang sore hari terlihat jajaran pengurus pimpinan parpol peserta Pemilu tampak membawa kelengkapan dokumen bacaleg yang akan diserahkan ke Panitia Pendaftaran di sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang beralamat di jalan Kalapane Gang Pancasila no. 3b Kotapinang sebagai persyaratan bacaleg.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 94/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal 9 Maret 2013 PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan jumlah penduduk 304.444 jiwa mendapat 35 Kursi untuk 5 Daerah Pemilihan (DP)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labusel telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2014. Pendaftaran diterima mulai tanggal 9 hingga 22 April yang dilakukan KPU mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB yang sebelumnya jadwal tahapan KPU telah diumukan sebelum waktu pendaftaran caleg dibuka.
Hari ini, 22 April yang merupakan hari terakhir pendaftaran hingga menjelang sore hari terlihat jajaran pengurus pimpinan parpol peserta Pemilu tampak membawa kelengkapan dokumen bacaleg yang akan diserahkan ke Panitia Pendaftaran di sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang beralamat di jalan Kalapane Gang Pancasila no. 3b Kotapinang sebagai persyaratan bacaleg.
Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 94/Kpts/KPU/Tahun 2013 Tanggal 9 Maret 2013 PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan jumlah penduduk 304.444 jiwa mendapat 35 Kursi untuk 5 Daerah Pemilihan (DP)
Pembagian Daerah Pemilihan :
- LABUHANBATU SELATAN 1 Meliputi Kecamatan :
Kotapinang ( Jumlah Penduduk 60.350 jiwa dan jumlah kursi = 7 )
- LABUHANBATU SELATAN 2 Meliputi Kecamatan :
Kampung Rakyat ( Jumlah Penduduk 56.801 jiwa dan jumlah kursi = 6 )
- LABUHANBATU SELATAN 3 Meliputi Kecamatan :
Torgamba A ( Jumlah Penduduk 59.346 jiwa dan jumlah kursi = 7 )
Meliputi Kelurahan :PangarunganBunut
Aek Batu
Pinang Damai
Asam Jawa
- LABUHANBATU SELATAN 4 Meliputi Kecamatan :
Torgamba B ( Jumlah Penduduk 52.384 jiwa dan jumlah kursi = 6 )
Meliputi Kelurahan :Bangai
RasauTeluk RampahAek RasoTorgamba
Torganda
Beringin Jaya
Bukit Tujuh
Sei Meranti
- LABUHANBATU SELATAN 5 Meliputi Kecamatan :
Sungai Kanan ( Jumlah Penduduk 46.906 jiwa )
Silangkitang ( Jumlah Penduduk 29.377 jiwa )( Sungai Kanan, Silangkitang = 9 Kursi )
DOKUMENTASI PENDAFTARAN :
Klik untuk memperbesar foto!
0 komentar:
Posting Komentar